Jun 16, 2012

PENGANTAR PEMULIAAN TANAMAN

Pokok Bahasan 1

Tujuan Instruksional Khusus:




PENDAHULUAN


lmu Pemuliaan Tanaman sebelumnya dikenal dengan nama Ilmu seleksi karena dalam pelaksanaannya dilakukan pemilihan terhadap tanaman yang diinginkan, baik secara individu maupun kelompok. Dalam bahasa inggris pemuliaan tanaman disebut Plant Breeding.
            Mengingat pentingnya tanaman bagi manusia maka orang selalu mencari cara untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin dari tanaman yang diusahakan.  Cara ini dapat ditempuh dengan teknik bercocok tanam yang baik dan dengan cara peningkatan kemampuan berproduksi sesuai dengan harapan manusia.  Perbaikan becocok tanam dapat diartikan sebagai usaha untuk menciptakan lingkungan disekitar tanaman agar dapat tumbuh dengan baik sehingga diperoleh hasil optimal.  Sedang peningkatan kemampuan tanaman dapat diartikan suatu usaha untuk merubah sifat tanaman agar diperoleh tanaman yang lebih unggul dari pada jenis atau varietas yang sudah ada dan usaha ini disebut memuliakan tanaman.
            Pemuliaan tanaman dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang perubahan-perubahan susunan genetik sehingga diperoleh tanaman yang menguntungkan manusia.  Dengan demikian tujuan pemuliaan pada dasarnya adalah ekonomis.  Para ahli menyimpulkan bahwa tujuan pemuliaan tanaman adalah untuk memperoleh atau mengembangkan varietas atau hibrida agar lebih efisien dalam penggunaan unsur hara sehingga memberi hasil tertinggi persatuan luas dan menguntungkan bagi penanam serta pemakai.  Selanjutnya dikatakan bahwa varietas yang diperoleh diharapkan tahan pada lingkungan ekstrim seperti kekeringan, serangan hama serta penyakit dan lain-lain.
Usaha pemuliaan tanaman memerlukan bantuan ilmu-ilmu yang lain, misalnya genetika, botani, agronomi, matematika, statistika, ilmu hama dan penyakit, dan fisiologi tanaman. Genetika mempunyai peran penting karena ilmu ini merupakan seluk beluk pewarisan sifat. Dari botani dapat diketahui seberapa jauh hubungan kekerabatan dari tanaman yang akan dimuliakan (khususnya bila dengan persilangan), sifat-sifat morfologi yang berkait dengan sifat fisiologisnya. Dalam pemuliaan tanaman, usaha untuk memperoleh suatu varietas unggul memerlukan pengetahuan mengenai sifat-sifat tersebut. Misalnya, tanaman padi yang respon terhadap pemupukan dengan dosis tinggi biasanya mempunyai daun yang berwarna lebih hijau kelam dan daun bendera yang tegak; atau tanaman jagung yang berproduksi tinggi umumnya akan diikuti dengan umur tanaman yang panjang.
            Untuk memuliakan suatu tanaman perlu ditempuh suatu proses yang terdiri dari :
1.       Penentuan tujuan program pemuliaan.  Untuk menentukannya pemulia perlu mengetahui masalah serta harapan produsen dan konsumen serta gagasan pemulia sendiri.
2.       Penyediaan materi pemuliaan.  Suatu tanaman dapat ditingkatkan bila ada perbedaan genetik pada materi pemuliaan.  Oleh karena itu perlu adanya keragaman genetik pada materi pemuliaan yang dipunyai pemulia.
3.       Penilaian genotipa atau populasi untuk dijadika varietas baru.  Penilaian ini melalui seleksi.  Penggunaan metode seleksi yang efektif tergantung dari macam pembiakan, tanaman dan tujuan serta fasilitas tersedia.  Pada sektor ini juga diperhatikan kemampuan tanaman terhadap lingkungan ekstrim.
4.       Pengujian.  Sebelum suatu galur atau populasi harapan dilepas menjadi suatu varietas lebih dahulu diadakan pengujian atau adaptasi diberbagai lokasi, musim atau tahun.  Maksud pengujian ini untuk melihat kemampuan tanaman terhadap lingkungan dibanding dengan varietas unggul yang sudah ada.      
Setiap program pemuliaan tanaman bertujuan untuk mendapatkan varietas baru dengan sifat-sifat keturunan yang lebih baik dari pada apa yang kini sudah diusahakan. Varietas baru ini dipilih dan dikembangkan dari hasil seleksi terhadap suatu populasi tertentu.
Sumbangan pemuliaan tanaman terhadap kemajuan pertanian adalah : (1). Penigkatan produktifitas, (2). Perluasan daerah produksi, (3). Varietas–varietas hibrida, (4). Resistansi terhadap penyakit, (5). Resitensi terhadap hama, dan (6). Kualitas hasil.

Metode Pemuliaan Tanaman

Pada dasarnya, pemuliaan tanaman bertujuan untuk mendapatkan varietas unggul baru atau mempertahankan keunggulan suatu varietas yang sudah ada. Metode pemuliaan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi pada hakikatnya dapat dilakukan dengan cara pemilihan dari keragaman populasi baik yang alami, hasil persilangan, penggandaan kromosom, dan mutasi, serta yang secara konvensional dengan cara rekayasa genetika. Dalam praktek, cara-cara tersebut saling terkait satu sama lain.
Dalam pelaksanaannya, pemuliaan tanaman pada awalnya dilakukan dengan metode yang sangat sederhana, kemudian berkembang seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Pada dasarnya, pemuliaan tanaman dapat dilakukan dengan cara :                   (1) melakukan pemilihan terhadap suatu populasi tanaman yang sudah ada, (2) melakukan kombinasi sifat-sifat yang diinginkan (secara generatif dan vegetatif; (3) melakukan penggandaan kromosom dan/atau mutasi sebelum malakukan pemilihan, dan (4) melalui rekayasa genetika.
Beberapa hal yang penting, yang perlu diperhatikan dalam merakit suatu varietas atau klon baru adalah sebagai berikut :
  1. Varietas atau klon tersebut harus mempunyai tingkat efisiensi produksi yang baik. Artinya, setiap unit masuknya (input) harus dapat memberikan pertambahan nilai bagi keluaranya (output). Disamping itu, varietas tersebut dapat bertahan lama dan harganya terjangkau oleh para konsumen.
  2. Kebiasaan pola tanam atau sistem pertanaman diwilayah yang akan menggunakan varietas yang akan dihasilkan perlu diperhatikan. Misalnya, bila cara budidaya dilakukan mekanis, keseragaman tinggi tongkol tanaman jagung tentu sangat diperlukan karena terkait dengan mesin pemanen. Di wilayah yang pada umumnya petani melakukan budidaya tanaman secara tumpang sari atau tumpang gilir, suatu varietas yang berumur pendek lebih dapat diterima.
  3. Varietas unggul terkait dengan sarana produksi yang diperlukan. Dinegara maju, sarana produksi  mempunyai peranan yang sangat penting. Umumnya, varietas yang dirakit sangat respon terhadap pemupukan dan toleran terhadap pestisida yang digunakan. Berbeda dengan dinegara yang sedang berkembang, cara dan sistem budi daya masih terkait untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Jadi, masih banyak bersifat sustainable sehingga penggunaan sarana produksi belum dilakukan secara optimal.
  4. Hasil yang diberikan tidak dapat lepas dari peluang pemasarannya. Meskipun hal ini tidak berpengaruh langsung, tetapi perlu diperhatikan. Untuk tanaman kakao, misalanya, para pembeli (para fabrikan) mengutamakan biji kakao dengan kandungan lemak minimal 55%.
 Pokok Bahasan 2
UJI ADAPTASI/MULTILOKASI DAN UJI OBSERVASI

Tujuan Instruksional Khusus:



v
arietas yang akan dilepas harus menunjukkan keunggulan, baik dalam hal produktivitas, kualitas, kesesuain budidaya maupun sifat khusus yang memiliki nilai komersial. Pengujian keunggulan calon varietas dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu uji adaptasi/multilokasi dan uji observasi. Uji adaptasi dilakukan dalam bentuk uji multilokasi dan multi musim dan berlaku untuk calon varietas tanaman semusim hasil pemuliaan dan introduksi. Uji observasi dilakukan terhadap tanaman tahunan atau tanaman semusim. Untuk tanaman semusim  yang diporoduksi secara terbatas, respon genetik sangat spesifik terhadap lingkungan tumbuh, atau varietas lokal yang sudah berkembang di masyarakat sejak lima tahun terakhir dan sampai saat ini berkembang dengan baik.

a.      Uji Adaptasi/Multilokasi

Definisi

Definisi Uji adaptasi/multilokasi adalah kegiatan uji lapangan terhadap tanaman dibeberapa agroekologi bagi tanaman semusim, untuk mrngetahui keunggulan dan interaksi varietas terhadap lingkungan.

Tujuan

Uji adaptasi/multilokasi bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh data keunggulan-keunggulan dan interaksinya terhadap lingkungan dari calon varietas yang akan dilepas sebagai suatu varietas unggul yang akan dikomersialkan.

Pelaksana

Uji adaptasi/multilokasi dilakukan oleh penyelenggara yang kompoten, yaitu Lembaga atau Institusi Lembaga atau Institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul 2 (dua) orang agronomis berpengalaman dalam melakukan pengujian dan 3 (tiga) orang petugas lapang, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji adaptasi.  

Bahan Pengujian

Materi genetik bahan uji adaptasi/multilokasi adalah benih dari calon varietas yang akan dilepas.  Materi genetik yang akan di uji keunggulannya dapat berbentuk galur, mutan, hibrida, transgenik, bersari bebas, yang berasal dari hasil pemuliaan di alam negeri atau introduksi.  Untuk setiap satu calon varietas harus di uji terhadap minimal satu varietas pembanding yang merupakan varietas preferensi atau setara dengn tipe varietas yang akan dilepas, dan varietas pembanding sudah dilepas oleh Menteri Pertanian.  Apabila tetua diambil dari varietas lokal dan atau varietas yang telah dilepas, tetua harus disertakan sebagai pembanding.  

Metoda Pengujian

1). Lokasi pengujian
Lokasi uji adaptasi/multilokasi merupakan wilayah agroekologi yang paling sesuai untuk budidaya jenis tanaman yang bersangkutan dan mewakili karaktristik agroekologi wilayyah serta produksi komoditas yang bersangkutan.  Calon varietas yang akan direkomendasikan untuk dikembangkan di dataran rendah (< 400 m dpl), dan atau medium (400 – 700 m dpl) dan/atau tinggi (>700 m dpl), uji adaptasinya dilakukan di 3 (tiga) atau di lokasi tertentu yang mewakili daerah tersebut.  Lokasi pengujian direpresentasikan dengan wilayah administrasi setara kabupaten/kota.
2). Jumlah unit pengujian
a). Varietas yang direkomendasikan untuk penanaman pada musim hujan atau musim kemarau saja, maka uji adaptasi/multilokasi dilakukan pada musim yang bersangkutan, sebanyak 3 (tiga) unit untuk tiap lokasi agroekologi pada 2 (dua) tahun yang berbeda, atau 6 (enam) unit untuktiap lokasi agroekologi pada 1 (satu) tahun yang sama.
b). Varietas yang direkomendasikan pada musim hujan dan kemarau, maka uji adaptasi/multilokasi harus dilakukan di kedua musim tersebut, (MK dan MH) masing-masing 3 (tiga) unit uji untuk tiap lokasi agroekologi. 
c). Varietas yang akan direkomendasikan untuk dataran rendah (< 400 m dpl), medium (400-700 m dpl) dan tinggi (> 700 m dpl), uji adaptasi/multilokasi dilakukan di 3 (tiga) lokasi yang mewakili daerah tersebut, masing-masing 3 (tiga) unit pada tiap musim yang direkomendasikan, dengan memperhatikan aturan a dan b di atas.        

Rancangan Pengujian

Rancangan percobaan untuk uji adaptasi/multilokasi  harus sama untuk setiap unit uji dengan menggunakan Rancangan Kelompok Lengkap Teracak (Randomized Complete Block Design).  Jumlah ulangan minimal adalah 3 (tiga) dan jumlah varietas yang diuji minimal 3 (tiga) varietas dengan mencakup 1 varietas yang diuji dan minimal 1 varietas pembanding.  Varietas yang diuji untuk setiap unit pengujian harus sama.
Setiap unit uji adaptasi/multilokasi terdiri atas petak satuan percobaan sebanyak perkalian ulangan dengan jumlah varietas yang diuji, setiap petak satuan percobaan mendapatkan perlakuan yang sama disesuaikan dengan teknik budidaya setiap jenis tanaman.  Ukuran petak uji satuan percobaan untuk tanaman semusim minimal 12 meter persegi dan jumlah minimal tanaman yang diuji setiap petak uji (sesuai kaidah statistik).

Pengamatan 

Pengamatan dilakukan terhadap semua karakter yang diunggulkan dan akan digunakan dalam penyusunan deskripsi calon varietas yang bersangkutan.  Pengamatan dilakukan pada tanaman contoh sebanyak minimal 10 + (1 % dari total populasi petak satuan percobaan).  Tanaman paling pinggir dari setiap baris tanam tidak boleh dijadikan contoh pengamatan.
Sifat yang diamati berbeda-beda, tergantung jenis tanaman.  Beberapa karakter penting yang harus diamati dan disajikan datanya antara lain :
1). Umur tanaman, meliputi umur berbunga, dan umur matang panen yang optimal;
2). Morfologi tanaman, tergantung pada jenis tanamn sesuai dengan deskripsi, antara lain :
a). Tipe tumbuh/tipe batang dan percabangan;
b). Tinggi tanaman, kecuali bagi tanaman merambat/menjalar;
c). Batang (bentuk, diameter, percabangan, warna, anakan);
d). Daun (bentuk, warna, ukuran, tipe, ujung, pangkal, permukaan atas atau bawah, keadaan bulu, tangkai dan daging daun);
e). Bunga (warna mahkota, benangsari, putik, jumlah/tandan, bentk, rangkaian);
f). Buah (bentuk,warna, ukuran, rasa, jumlah/pohon, berat/pohon, berat/buah, kualitas seperti aroma, kadar air, kadar gula, dan vitamin/mineral, daya simpan, tebal kulitbuah, produksi/hektar);
g). Umbi (bentuk, warna, kualitas seperti kadar air, kadar gula dan vitamin/mineral, jumlah per rumpun atau pertanaman, aroma, berat umbi/rumpun, berat/umbi, produksi/hektar);
h). Polong (bentuk, warna, ukuran/panjang, keduudkan, rasa, jumlah setiap tanaman, produksi/hektar);
i). Biji (bentuk, warna, bobot 1000 butir kering simpan, kandungan zat yang penting, produksi/hektar); dan
j). Krop ( bentuk, ukuran, sipat penting, produksi/hektar).
3). Tingkat ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman utama dan hasil.
4). Sifat-sifat yang diunggulkan, terutama sifat-sifat yang memiliki nilai ekonomis, antara lain :
a). Umur panen;
b). Daya hasil;
c). Ketahanan terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) utama;
d). Ketahanan terhadap cekaman lingkungan;
e). Ketahanan terhadap penyimpanan
f). Mutu hasil, nilai gizi dan kadungan zat-zat tertentu yang bermanfaat.
5). Keseragaman dalam populai, perbedaan antar varietas serta keunikan varietas.

Analisa data 

Data hasil pengamatan dibedakan atas data kualitatif dan kuantitatif.  Analisis data hasil pengamatan dilaksanakan sesuai dengan kaidah statistik.  Untuk data kuantitatif menggunakan analisis ragam gabungan antar lokasi dan antar musim untuk mengetahui adanya intraksi antara varietas, musim dan lokai.  Selanjutnya analisis beda nilai tengah perlakuan dilakukan dengan menggunakan uji lanjut Beda Nyata Jujur (Tuckey Test).         

2. Uji Observasi

Definisi

Definisi observasi adalah uji lapangan yang dilakukan untuk mengetahui sifat-sifat unggul suatu varietas tanaman buah tahunan, tanaman hias, biofarmaka, dantanaman semusim tertentu yang dibebaskan dari uji adaptasi, pada lingkungan tempat produksinya.

Tujuan

Observasi bertujuan untuk mengetahi sifat-safat unggul suatu varietas tanaman buah tahunan, tanaman hias, biofarmaka, dan tanaman semusim tertentu yang dibebaskan dari uji adaptasi, pada lingkungan tempat produksinya.

Pelaksana

Uji observasi dilakukan oleh penyelenggara yang kompoten, yaitu Lembaga atau Institusi Lembaga atau Institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul, 2 (dua) orang agronomis berpengalaman dan 3 (tiga) orang petugas lapangan, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji observasi.

Bahan pengujian

Materi genetik bahan uji observasi antara lain dapat berupa tanaman, calon Pohon Induk Tunggal (PIT), klon, populasi dari calon varietas yang akan dilepas.  

Metoda Pengujian

Tanaman yang diobservasi dapat berupa tanaman tahunan, tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman hias.

1). Lokasi pengujian
Lokasi uji observasi adalah wilayah agroekologi dimana calon varietas tersebut sudah lama dikembangkan dan dibudidayakan masyarakat secara luas.
2). Observasi tanaman tahunan berupa klon
a). Calon varietas adlah satu Pohon Induk Tunggal (PIT) yang diperoleh dari hasil seleksi sesuai dengan kaidah pemuliaan.
b). PIT diamati minimal selama 2 (dua) musim panen berturut-turut.
c). Calon varietas harus memiliki karakter unggul, dan stabil, terutama untuk karakter mofologi buah.
d). Hasil pengatan untuk karakter unggul harus menunjukkan perbedaan dengan vaiets yang sudah dilepas melalui pembandingan dengan deskripsi. 
3). Observasi tanaman terna (pisang, nenas, salak)
a). Calon varieetas adalah satu populasi tanaman yang berada pada satu lokasi pananaman, dan tidak tercampur dengan varietas lain.  Calon varietas diperoleh dengan proses yang sesuai dengan kaidah pemuliaan. 
b). Calon varietas diamati minimal selama 2 (dua) musim panen berturu-turut.
c). Calon varietas harus memiliki karakter unggul, terutama untuk karakter morfologi buah.
d). Hasil pengamatan untuk karakter unggul harus menunjukkan perbedaan denganvarietas yang sudah dilepas, dibandingkan dengan deskripsinya.
e). Ukuran populasi tanaman untuk calon varietas minimal 10 pohon (tergantung jens tanaman). 
f). Jumlah tanaman yang diamati = 10 + (1 % x jumlah tanaman dalam populasi).
4). Observasi tanaman uah semusim, sayuran semusim dan biofarmaka rimpang
a). Calon varietas adalah satu populasi tanamn yang berada pada satu lokasi penanaman, dan tidak tercampur dengan vairetas lain.  Calaon varietas diperoleh dengan proses yang sesuai dengan kaidah pemuliaan.
b). Calon varietas diamati minimal selama 2 (dua) kali musim tanam, sesuai rekomendasi budidaya.
c). Calon varietas harus memiliki karakter unggul untuk karakter morfologi produk yang dipasarkan.
d). Hasil pengamatan untuk karakter unggul harus menunjukkanperbedaan dengan varietas yang sudah dilepas, dibandingkn dengn deskripsinya.
e). Jumlah tanaman yang diamati = 10 + (1 % x jumlah tanaman dalam populasi).
5). Observasi tanaman hias dan biofarmaka non rimpang
a). Calon varietas adalah satu populasi tanaman yang berada pada satu lokasi penanaman, dan tidak tercampur dengan varietas lain.  Calon varietas diperoleh dengan proses yang sesuai dengan kaidah pemuliaan.
b). Calon varietas diamati minimal selama 1 musim tanam.
c). Calon varietas harus memiliki sifat-sifat unggul dan seragam.
d).Hasil pengamatan untuk sifat-safat unggul harus menunjukkan perbadaan denan varietas yang sudah dilepas atau dengan varietas yang sudah beredar dimasyarakat (common knowledge) dengan membandingkan diskripsinya.
e). Jumlah tanaman yang diamati mnimal 5 tanaman.   

Pengamatan

Pengamatan dikelompokkan menjadi pengamatan data utama dan pengamatan data pendukung :
1). Pengamatan data utama, meliputi pengamatan data kuantitatif dan kualitatif tanaman termasuk produksi produksi dan mutu hasil serta sifat-sifat unggul lainnya, untuk penyusunan deskripsi varietas.  Untuk tanaman hias perlu pengamatan tambahan, antara lain a). bentuk tanaman yang ideal b). nilai manfaat; dan 3). nilai keindahan (estetika).
2). Pengamatan data pendukung.  Untuk kelengkapan persyaratan pelepasan varietas, data pendukung yang perlu disampaikan meliputi, antara lain :
a). Luas pengembangan calon varietas;
b). Jumlah petania yang menanam dan lamanya pembudidayaan;
c). Data produksi dan kontribusinya terhadap pengembangan wilayah dan kesejahteraan peani setempat; dan
e). Calon varietas diterima oleh petani. 

Analisa Data

     Analisis data terhadap hasil pengamatan dilaksanakan sesuai dengan kaidah statistik sesuai dengan karakter data.         

Pokok Bahasan 3

 PELEPASAN VARIETAS

Tujuan Instruksional Khusus:



B
erdasarkan UU No. 12/92 pasal 1,2,3 bahwa benih dari varietas hasil pemuliaan sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh pemerintah. Benih dari varietas baru yang belum dilepas dilarang diedarkan. Ketentuan mengenai persyaratan pelepasan varietas diatur lebih lanjut  dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya pasal 13 ayat 1 dan 2 UU 12/1992 menyebutkan bahwa benih dari varietas unggul yang telah dilepas merupakan benih bina yang peredarannya harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Pada bagian lain PP No. 44/95 pasal 18 menegaskan bahwa keunggulan varieatas ditentukan  berdasarkan potensi hasil tinggi yang dibuktikan dari hasil pengujian adaptasi dan observasi. Persyaratan uji adaptasi dan observasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk atau penyelenggaraan pemuliaan yang memenuhi  persyaratan tertentu. Terhadap hasil uji adaptasi dan observasi harus dilakukan penilaian oleh para ahli yang ditunjuk oleh Menteri. Bagi varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen, Menteri Pertanian dapat mengecualikan dari keharusan uji adaptasi atau observasi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006, tentang Pengujian, PenilaianPelepasan, dan Penarikan varietas. Dari ketentuan tersebut, hal yang paling penting untuk diketahui oleh para pemulia tanaman  ialah persyaratan prosedur pelepasan varietas :
  1. Pengusulan pelepasan varietas  dilakukan oleh lembaga berbadan hukum atau perorangan;
  2. Varietas tersebut dapat berupa galur, komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik atau teknik pemulian lainnya
3.      Penyediaan informasi tentang silsilah dan cara mendapatkan varietas, deskripsi, keunggulan, seragam, stabil dan mudah dibedakan dengan varietas yang sudah dikenal serta penyediaan benih sumber. Kriteria-kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Varietas unggul dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang – ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus , tidak mengalami perubahan pada           setiap akhir siklus tersebut.
b.      Varietas unggul dianggap seragam apabila sifat-sifat utama / penting pada varietas tersebut telah terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda
c.       Varietas dianggap memilki keunggulan apabila mempunyai satu atau lebih sifat yang lebih baik daripada varietas unggul yang telah ada.

Persyaratan Pelepasan Varietas

Sesuai dengan UU No, 12/92 pasal 11 dan  12, PP 44/95 pasal 18 – 24, SK Mentan No. 37/Permentan/OT.140/8/2006 Bab IV pasal 9 – 16 ditetapkan persyaratan pelepasan varietas yang mencakup :  penyiapan informasi tentang silsilah perakitan Varitas, keunggulan yang dibuktikan dari uji adaptasi dan uji observasi, deskripsi varietas yang lengkap dan jelas, penyediaan foto varietas, penyediaan contoh tanaman dan benihnya pada sidang pelepasan varietas, tersedianya benih penjenis, surat jaminan akan dproduksi didalam negeri khususnya bagi benih ipor, dan surat jaminan pengembangan varietas khususnya bagi varietas lokal.

1.  Silsilah perakitan varietas

Silsilah perakitan varietas merupakan uraian sistematis tentang proses diperolehnya varietas unggul dengan metode pemuliaan baku.  Proses     mendapatkan varietas unggul baru agar dijelaskan secara lengkap dalam usulan pelepasan varietas disertai dengan bagan alir proses pemuliaan tanaman dan         materi genetik yang dihasilkan pada tiap tahapan kegiatan pemuliaan tersebut. Bagi calon varietas hortikultura uraian asal-asul varietas perlu dilengkapi dengan   penyediaan informasi tentang nama tetua jantan dan tetua betina khususnya bagi varietas yang dihasilkan dari proses hibridisasi disertai dengan deskripsi varietas            masing-masing tetua dan foto, nama varietas asal bagi varietas turunan  esensial,            daerah asal kultivar bagi varietas unggulan daerah disertai dengan penyebutan nama pemilik atau penemunya, umur perkiraan tanaman tahunan atau awal penemuan varietas bagi tanaman semusim.

2.  Menunjukkan keunggulan bagi varietas pembanding

Keunggulan varietas dapat dinilai berdasarkan data karakter kuantitatif maupun kualitatif sesuai dengan karakteristik species tanaman. Bagi varietas yang dipengaruhi oleh selera konsumen dibebaskan dari uji  adaptasi dan uji observasi. Keunggulan varietas juga dapat dinyatakan dalam bentuk keunikan karakteristik morfologi yang mencirikan kekhasan varietas tersebut.

            Berbagai keunggulan varietas dapat dinyatakan dalam bentuk ukuran-ukuran standar karakter sebagai berikut :
a.       Daya hasil tinggi (rata-rata produksi per tanaman per satuan waktu atau pertanaman perluas area par satuan waktu);
b.      Ketahanan terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) utama (tingkat ketahanan terhadap OPT ditentukan dengan rumusan baku yang merujuk pada literatur);
c.       Ketahanan terhadap cekaman lingkungan (tingkat ketahanan terhadap cekaman lingkungan ditentukan dengan rumusan baku yang merujuk pada literatur);
d.      Umur dan musim panen yang spesifik (ditentukan sesuai tingkat fisiologi kematangan tertentu, tergantung jenis tanaman);
e.       Mutu hasil (mengikuti standar mutu tertentu);
f.       Ketahanan simpan (menggunakan prosedur standar tertentu);
g.       Toleran terhadap kerusakan mekanis (menggunakan prosedur standar tertentu);
h.      Bentuk tanaman ideal (mengikuti konsep idiotipe);
i.        Keunikan organ vegetatif dan generatif (berdasarkan karakter kualitatif);
j.        Mempunyai nilai pasar yang spesifik (berdasarkan hasil pengujian preferensi konsumen);
k.Khusus untuk batang bawah, keunggulan varietas dapat dinyatakan dalam bentuk ketahanan terhadap penyakit tular tanah dan atau, terhadap cekaman lingkungan serta tingkat kompatibilitas dengan beberapa varietas batang atas yang sudah dilepas.

3.  Tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas

Deskripsi varietas merupakan kumpulan karakter kuantitatif dan kualitatif yang disusun menurut prosedur baku sesuai ketentuan yang berlaku. Tiap karakter yang tercantum di dalam daftar deskripsi varietas diamati dari hasil pengujian pada waktu ekspresi karakter   tersebut secara optimum dengan menggunakan metode pengukuran yang baku.  Ketentuan lebih lanjut terkait dengandeskripsi varietas diuraikan sebagai berikut :
a.       Deskripsi varietas digunakan sebagai penciri varietas yang  memungkinkan identifikasi dan pengenalan varietas yang dimaksud, sebagai acuan dalam proses sertifikasi dan pemurnian varietas pada masa yang akan datang.
b.      Deskripsi dibuat secara tertulis berdasarkan data hasil pengujian dan dilengkapi dengan foto berwarna dari varietas yang dimaksud (foto diambil dari hasil pengujian di Indonesia dan tidak direkayasa, serta bukan dibuat melalui scener computer).
c.       Bagi varietas yang diunggulkan ketahanan terhadap OPT atau cekaman lingkungan, maka harus dicantumkan hasil pengujian ketahanan dilaboratorium, lapangan atau pun rumah kaca.
d.      Data ketahanan simpan diperoleh dari pengujian laboratorium dengan menggunakan metode standar pada lingkungan terkendali.
e.       Data penunjang lain yang perlu dilaporkan ialah hasil uji rasa secra organoleptik, dan data agroklimat tempat uji adaptasi atau uji observasi dilakukan (suhu, kelembaban, curah hujan rata-rata 5 tahun terakhir dan pada saat pengujian dilaksanakan). 
f.       Data karakter kuantitatif menggunakan satuan standar, seperti panjang (mm atau cm), lebar (mm atau cm), diameter (mm atau cm), berat (gram atau kg), kandungan gula (obrix), kandungan vitamin C (mg/100 g), serat (%), dsb.  Data-data tersebut dinyatakan dalam kisaran dengan diikuti dengan satuan misalnya panjang daun 4,0 – 4,5 cm.    

4.  Menyediakan contoh varietas yang diusulkan pelepasannya pada waktu sidang pelepasan varietas  

Contoh varietas yang dibawa harus berada dalam kondisi optimum sesuai dengan keunggulan varietas yang diusulkan pelepasnnya.  Apabila saat sidang TP2V tidak sesuai dengan musim panen, maka pengusul wajib mengirimkan contoh produk sebelum sidang ke Sekretariat TP2V untuk diserahkan ke anggota TP2V sebanyak minimal 5 panelis (sejumlah yang mecukupi untuk mewakili uji keunggulan varietas).

5.  Foto pengujian, produk dan tanaman

Di dalam usulan pelepasan varietas harus dilampirkan foto pengujian dari setiap plot yang diambil dari sudut yang sama pada fase vegetatif, generatif, dan menjelang panen.  Pada setiap pengambilan gambar obyek (produk atau tanaman) perlu disertakan alat pengukur dimensi. 

6.  Tersedia benih penjenis

Pengusul harus menyatakan ketersediaan benih penjenis sebagai materi dasar untuk perbanayakn lebih lanjut menjadi benih dari kelas-kelas di bawahnya dengan proses produksi mengikuti prosedur baku.  Diajurkan agar pengusul memberikan skema produksi benih secara jelas dan lengkap dengan menyatakan target produksi benih per satuan waktu.  Di dalam memproduksi benih penjenis, pengusul harus menjelaskan tempat, nama dan alamat produsen benih yang bersangkutan dan rencana penyaluran benih tersebut.

7.  Surat jaminan akan diproduksi di Indonesia

Khusus untuk calon varietas hibrida hasil introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus melampirkan surat pernyataan jaminan dari pengusul bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pelepasan, benih tersebut harus diproduksi di dalam negeri.

8.  Surat jaminan dari Pemerindah daerah pengusul

Untuk varietas lokal harus ada jaminan pengembangannya oleh Pemerintah Daerah setempat, yang dituangkan dalam surat pernyataan Kepala Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan skema produksi, jumlah benih, specifikasi kualitas benih dan rencana penyalurannya. 

9.  Jumlah maksimal calon varietas tanaman yang diusulkan

Setiap pengusul diperkenakan mengusulkan plepasan varietas tanaman maximum 5 calon varietas dari jenis tanaman yang berbeda untuk setiap kali sidang TP2V.  Khusus bagi varietas dari satu jenis tanaman yang sama, pengusul hanya dapat mengusulkan pelepasan varietas maksimum 2 calon varietas pada tiap kali sidang TP2V. 

Prosedur Pelepasan Varietas

1.Pendaftaran rencana pengujian

Pendaftaran pengujian calon varietas diajukan sebelum dilaksanakan pengujian             secara tertulis oleh pemilik calon varietas kepada ketua TP2V dengan            melampirkan proposal pengujian berupa dard copy dan soft copy.

2.Supervisi pengujian

Pengujian calon varietas akan disupervisi oleh anggota TP2V sesuai dengan       kebutuhan.  Sekretariat TP2V akan memberitahu kepada pengusul calon varietas tentang peleksanaan supervisi tersebut. 

3. Permohonan Pelepasan

a.         Permohonan pelepasan diajukan secara tertulis oleh calon pemilik varietas kepada                Menteri Pertanian melalui Ketua Badan Benih Nasional (BBN) u/p Ketua Tim    Penilaian dan Pelepasan Varietas. Permohonan disertai dengan makalah usulan           pelepasan calon varietas.
b.        Permohonan disertai dengan makalah usulan pelepasan calon varietas  yang dimaksud, satu makalah usulan untk satu calon varietas atau satu makalah untuk dua calo varietas dari satu jenis tanaman.  Makalah desertai dengan foto berwarna terutama pada bagian yang menunjukkan keunggulannya.  Jumlah perbanyakan makalah yang diparlukan untuk setiap usulan sebanyak 16 (enam belas) eksemplar.

Penilaian oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas

a.       Usulan pelepasan varietas dinilai melalui sidang TP2V yang dihadiri oleh pemohon;
b.      Pengusul mempresentasikan uslan pelepasan varietas yang berisi hasil uji adaptasi dan uji observasi.  Di dalam presentasi, pengusul mengemukakan tentang keunggulan calon varietas dibendingkan dengan varietas pembanding.
c.       Hasil sidang pelepasan varietas disampaikan kepada ketua BBN;  yang diklasifikasikan sebagai berikut :
1). Direkomendasikan :  diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai   varietas unggul.
2). Dievaluasi ulang :  pengusul perlu memperbaiki penulisan, penyajian, pengolahan data atau menambahkan kelengkapan data an informasi untuk selanjutnya apabila telah memenuhi persyaratan, diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai varietas unggul.
3). Disidang ulang :  pengusul perlu melakukan perbaikan dalam pengujian dan atau melengkapi data yang mendukung keunggulan, selanjutnya disidangkan kembali. 
4). Tidak direkomendasikan untuk dilepas sebagai varietas unggul dan tidak dapat diusulkan kembali. 
d.  Usulan yang tidak memenuhi syarat dan ditolak permohonannya, akan disertai
       dengan alasan yang kuat.  Surat penolakan ditanda tangani oleh ketua TP2V;
e. Varietas yang memenuhi syarat, diusulkan oleh ketua BBN kepada Menteri    Pertanian untuk disyahkan pelepasannya sebagai varietas baru.
f.  Varietas yang disetujui oleh Menteri Pertanian untuk dilepas akan dituangkan dalam Keputuan Menteri Prtanian;
g.  Sekretariat TP2V mengirimkan Keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan varietas kepada pengusul dan menyebarluaskan informasi ke instansi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman di setiap provinsi.           

Tata Cara pelaporan Pengujian

Hasil pengujian harus disusun secara sistematis dalam sebuah laporan dengan format sebagai berikut :
1.         Pendahuluan
2.         Silsilah (asal usul calon varietas, deskripsi tetua calon varietas)   
3.         Bahan, lokasi, waktu, dan metode pengujian
4.         Hasil pengujian
5.         Keunggulan calon varietas yang diusulkan
6.         Preferensi konsumen atau masyarakat
7.         Teknik budidaya calon varietas
8.         Ketersediaan benih penjenis
9.         Nama, alamat peneliti dan pengusul
10.       Usulan nama calon varietas
11.       Deskripsi calon varietas
12.       Surat jaminan akan diproduksi di Indonesia (untuk varietas introduksi), Surat            jaminan Pemerintah Daerah akan dikembangkan (untuk varietas lokal)
13.       Kesimpulan
14.       Daftar Pustaka
15.       Daftar Lampiran. 
5.  Skema prosedur pelepasan varietas sebagai berikut :

Galur/Hibrida/Mutan yang berasal dari pemulia/Litbang/Pemerintah / Swasta
                                                                                
Uji Adaptasi /Multilokasi &  Observasi 
Proposal Usulan Pelepasan Varietas
Analisa Kelayakan Proposal
Sidang Tim Penilai dan Pelepas Varietas
Hasil Sidang TP2V

·        Evaluasi ulang dipresentasikan kembali
·        Perbaikan proposal tanpa presentasi
·         Calon varietas direkomendasikan untuk dilepas
Laporan Hasil Sidang TP2V kepada Ketua BBN
Masukan Ketua BBN ke Mentri Pertanian RI
Pelepasan varietas oleh Mentri Pertanian RI

Pokok Bahasan 4

PEMURNIAN VARIETAS

Tujuan Instruksional Khusus:



P
emurnian varietas dilakukan apabila dikuatirkan suatu Varietas yang telah Lama beredar sudah tidak murni lagi atau terkontaminasi sehingga karakteristiknya tidak sesuai lagi dengan deskripsi baku dari varietas tersebut, sementara benih sumbernya (BS) sudah tidak diproduksi lagi oleh Badan Litbang/Pemulia. Selain itu dapat juga dilakukaan pemurnian apabila suatu vrietas lokal dominan disuatu daerah dipersiapkan untuk dilepas. 

Pelaksanaan pemurnian varietas adalah sebagai berikut :

1.      Varietas yang akan dimurnikan adalah varietas unggul lokal yang dominan di suatu daerah (unggul) atau benih sumbernya terputus/tidak disediakan oleh pemulia dan merupakan program daerah untuk pengembangan varietas tersebut.
2.      Benih sumber yang digunakan untuk pemurnian berasal dari pertanaman petani di daerah sentra produksi atau Balai Benih. Selanjutnya dilakukan pemurnian dengan cara seleksi positif kemudian disatukan / dicampur (sistem Bulk).
3.      Areal pemurnian pada lahan petani atau  Balai Benih dengan luas minimum 0,1 Ha untuk padi atau palawija. Setiap areal/ unit pemurnian harus mempunyai batas-batas yang jelas dan hanya satu varietas. Perbedaan waktu tanam dalam satu unit pemurnian maksimum 1 (satu) minggu.
4.      Proses selanjutnya mengikuti proses sertifikasi benih.
5.      Pemilihan benih sumber untuk pemurnian selanjutnya dilakukan pada areal yang telah dilaksanakan seleksi negatif. Pemilihan kepada tanaman yang secara morphologis cukup baik, kemudian diambil dan dimasukan ke kantong setelah dikeringkan sampai pada kadar air simpan. Kantong tersebut ditandai / disegel  atau dengan stiker khusus dari BPSB kecuali jika langsung dipergunakan kembali.
6.      Penyusunan deskripsi varietas untuk pertama kali pada areal pertanaman petani dengan pengamatan data kualitatif. Hasil deskripsi ini merupakan DESKRIPSI SEMENTARA . pada tahapan pemurnian berikutnya diamati lagi data kualitatif kemudian dibandingkan dengan deskripsi  yang  terdahulu, jika ada perbaikan maka segera dikeluarkan perbaikan deskripsi sementara . Demikian seterusnya sampai deskripsi mantap.

Seleksi Massa Positif dan Negatif

            Bentuk yang paling sederhana dari cara pemilihan adalah seleksi massa.  Dasar seleksi ini hanya pada kenampakan luar.  Tanaman yang terpilih secara individual dicampur untuk digunakan sebagai bahan tanaman musim berikutnya.  Pelaksanaan seleksi ini menggunakan suatu populasi yang ditanam pada suatu areal yang cukup luas.  Cara pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu seleksi massa positif dan seleksi massa negatif. 
            Pada seleksi massa positif dari populasi tanaman, hanya dipilih individu-individu tanaman yang sesuai dengan tujuan pemuliaan.  Pada waktu panen dilakukan pemilihan lagi, kemudian yang terpilih dicampur untuk digunakan sebagai bahan tanaman berikutnya.  Tanaman yang tidak terpilih dapat dipanen untuk konsumsi.  Proses pemilihan tersebut diulang kembali pada beberapa generasi penanaman sampai tujuan yang diinginkan tercapai.
            Pada seleksi massa negatif dari populasi tanaman, tanaman yang menyimpang dari sifat-safat yang dikehendaki disingkirkan.  Sedangkan tanaman yang tersisa dipanen bersama dan dicampur untuk digunakan sebagai bahan tanaman musim berikutnya.  Proses pemilihan ini diulang kembali seperti pada seleksi massa positif.  Dalam praktek, kedua cara ini dapat dilakukan bersama-sama, Khususnya bila dalampopulasi yang digunakan dijumpai individu-individu tanaman yang mempunyai sifat menonjol.  Tanaman dengan sifat tersebut dilakukan dengan seleksi massa positif dan sisanya dilakukan seleksi massa negatif. 
            Populasi yang akan diperbaiki ditanam pada areal yang terpisah dengan tanaman sejenis lainnya (diadakan isolasi tempat).  Bila hal ini sulit dilakukan, kita dapat membuat isolasi waktu untuk menjaga agar terhindar dari terjadinya persilangan yang tidak diinginkan.
            Seleksi massa negatif banyak dilakukan untuk memurnikan varietas unggul yang telah beredar di masyarakat atau dalam rangka memproduksi benih ntuk menjamin kemurnian genetiknya.  Seleksi massa positif pada umumnya memerlukan perlakuan lebih berat dibandingkn dengan seleksi massa negatif.  Seperti telah disebutkan bahwa seleksi massa positif adalah memilih individu tanaman yang menonjol sehingga jumlah tanaman yang terpilih lebih sedikit.  Dengan demikian, populasi yang dihasilkan dapat berbeda dengan populasi asal.

Pemilihan Secara Bulk  

            Pemilihan secara bulk dilakukan pada generasi ke-6 (F6).  Pada pemilihan secara bulk, keturunan F2 sampai F5 ditanam tanpa mengalami seleksi.  Jadi, setiap generasi pertanaman setelah masak dipanen dan dicampur untuk digunakan sebagai bahan pertanaman generasi berikutnya.  Pada F5 mulai dilakukan pemilihan karena secara teori, pada F5 ini proporsi populasi yang homozigot sudah mencapai lebih dari 90 % sehingga memudahkan pelaksanaan pemilihan.  Tanaman terpilih diberi nomor dan ditanam pada F6 secara terpisah dalam barisanuntuk setiap nomornya.  Nomor baris terpilih kemudian ditanam pada F7 di petak-petak tertentu desertai penanaman varietas standar sebagai pembanding, sebagai langkah pengujian pendahuluan.  Nomor (petak) terpilih pada F7 ditanam pada musim berikutnya sebagai F8 dengan menggunakan penanaman varietas standar sebagai pembanding, dengan rancangan percobaan yang baik dan dilakukan pada berbagai lokasi sebagai langkah pengujian lanjut.  Hal yang sama dilakukan pada F9; dan dari hasil pengujian di F9 ini kemudian dilakukan perbanyakan benih nomor-nomor yang lolos secara komersial,setelah mendapatkan pengesahan.

Pokok Bahasan 5

DETERMINASI KULTIVAR
Tujuan Instruksional Khusus:




Dalam rangka menghasilkan benih dari suatu varietas secara klonal dalam jumlah besar dengan mutu terjamin, maka terhadap benih sumber tersebut perlu dinilai kebenaran varietas, kondisi fisik, vigoritas dan kesehatannya.  Bagi calon benih sumber yang merupakan turunan vegetatif dari Pohon Induk Tunggal (PIT) atau Rumpun Induk Populasi (RIP), kebenaran varietas dinilai dari kesesuaian terhadap deskripsi yang telah ditetapkan.
Calon benih sumber yang diperoleh dari hasil eksplorasi atau berasal dari hasil pemuliaan, dapat ditetapkan sebagai PIT atau RIP apabila telah melalui serangkaian proses uji observasi dan determinasi, telah dilepas sebagai varietas unggul, serta telah memenuhi persyaratan penilaian sebagai PIT/RIP.  Sedangkan bagi calon benih sumber yang merupakan hasil klonalisasi dari PIT/RIP atau berasal dari kebun benih sumber seperti kebun BF, dan BPMT/BPRI maka penetapan sebagai Pohon Induk (PI) atau Rumpun Induk (RI) dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.  Apabila berdasarkan hasil pantauan di lapangan ternyata tanaman  yang telah ditetapkan tersebut tidak memenuhi syarat lagi, maka rekomendasi penetapan sebagai pohon/rumpun induk akan dicabut.  Serangkaian kegiatan mulai dari determinasi, penilaian, penetapan, dan pemantauan pohon/rumpun induk adalah merupakan kegiatan Penilaian Kultivar.

Kegiatan Penilaian Kultivar bertujuan untuk :

1.      Mendeterminasi karakter morfologi calon pohon induk tunggal atau rumpun induk populasi sebagai bagian uji observasi guna keperluan pelepasan varietas.
2.      Memverifikasi kebenaran varietas calon pohon induk atau rumpun induk hasil klonalisasi yang akan dijadikan benih sumber.
3.      Memantau status kelayakan pohon/rumpun induk yang sudah ditetapkan sebagai benih sumber, sehingga diperoleh jaminan bahwa benih tanaman buah yang beredar berasal dari benih sumber yang memiliki sifat sesuai dengan deskripsi yang telah ditetapkan.

Prosedur penilaian kultivar sebagai berikut :

1.      Prosedur
a.       Calon PIT/RIP yang berasal dari hasil eksplorasi atau hasil pemuliaan dapat ditetapkan langsung menjadi PIT/RIP dengan nomor induk sementara setelah lulus uji observasi dan mempunyai deskripsi lengkap (sesuai dengan ketentuan Pedoman Penilaian dan Pelepasan Varietas yang berlaku).
b.      Nomor induk sementara PIT/RIP akan diganti apabila varietasnya telah dilepas dan memenuhi persyaratan teknis sebagai PIT/RIP.
2.      Petugas Penilai.
Pelaksana penilaian PIT atau RIP adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) instansi penyelenggara pengawasan dan sertifikasi benih tanaman/ BPSB/BBP2TP. Dalam pelaksanaannya PBT dapat bekerja sama dengan pusat-pusat Penelitian/Balai Penelitian dan Perguruan Tinggi.
3.      Persyaratan Teknis.
a.       PIT/RIP dengan nomor induk sementara :
Lulus uji observasi dan mempunyai deskripsi lengkap : (1). Memiliki sifat-sifat unggul dan stabil terutama untuk karakter morfologi atau karakter agronomi penting lainnya; (2). Menunjukkan perbedaan dengan varietas yang sudah dilepas, dibandingkan dengan deskripsinya; (3). Mempunyai vigor yang tinggi; (4). Sehat; dan (5). Kondisi fisik tanaman layak untuk diambil entres/bahan sambung atau layak untuk diambil anakan/bonggol.
b.      PIT/RIP dengan nomor induk tetap :
(1). Mempunyai vigor yang tinggi; (2). Sehat; dan (3). Kondisi fisik tanaman layak untuk diambil entres/bahan sambung atau layak untuk diambil anakan/bonggol.
4.      Pengamatan.
a.       Bagi calon PIT/RIP yang akan diberi nomor induk sementara, tidak dilakukan pengamatan lagi karena sudah dilaksanakan pada waktu uji observasi.
b.      Pengamatan terhadap calon PIT/RIP yang telah mempunyai nomor induk sementara dan Surat Keputusan Pelepasan, terutama dilakukan terhadap status kesehatannya.
c.       Pengamatan kesehatan RIP dilakukan terhadap setiap rumpun.
5.      Penilaian.
Kriteria penilaian didasarkan atas ;
a.       Data administrasi
Bukti atau keterangan tertulis dari instansi yang berwenang di bidang perbenihan yang menyatakan identitas/asal-usul calon PIT/RIP.
b.      Data teknis di lapangan, meliputi : (1). PIT/RIP dengan nomor induk sementara; (2). Bukti lulus uji observasi (mempunyai deskripsi lengkap, data penilaian kondisi fisik dan fisiologis/vigoritas serta status kesehatan tanaman); (3). PIT/RIP dengan nomor induk tetap : (a). Deskrisi varietas yang sesuai dengan deskripsi yang telah ditetapkan, (b). Penilaian status kesehatan tanaman
Formulir
Rekomendasi penilaian.
Apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata calon PIT/RIP tersebut sudah memenuhi syarat, maka diberi tanda nomor PIT/RIP.  Tanda nomor induk sementara diberikan bagi calon PIT/RIP yang varietasnya belum dilepas namun telah lulus uji observasi.  Nomor pohon induk tersebut akan diganti apabila calon varietas PIT/RIP sudah dilepas menjadi varietas unggul.

Prosedur penilaian kultivar sebagai berikut :

1.      Prosedur.
a.       Penetapan PI/RI yang berada di kebun BF dan BPMT/BPRI dilakukan setelah calon PI/RI dimaksud lulus penilaian administrasi dan teknis yang ditetapkan.
b.      Penetapan PI/RI yang tidak mempunyai bukti kelengkapan administrasi dapat dilaksanakan apabila : (1). Kebenaran varietas calon PI/RI dapat dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi melalui kegiatan determinasi (Formulir 3 – 7); (2). Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Pohon induk yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas disetarakan dengan kelas Benih Pokok.
2.      Petugas penilai.
Pelaksana penilaan PI atau RI adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) instansi penyelenggara pengawasan dan sertifikasi benih tanaman/BPSB/BBP2TP.  Dalam pelaksanaannya PBT dapat bekerja sama dengan instansi terkait seperti Pusat-Pusat Penelitian
3.      Persyaratan teknis.
a.       Sesuai deskripsi varietas yang telah ditetapkan.
b.      Mempunyai vigor yang tinggi.
c.       Sehat.
d.      Kondisi fisik tanaman layak untuk diambil mata entres/bahan sambung atau layak untuk diambil anakan/bonggol.
  1. Pengamatan.
a.       Bagi calon PI/RI yang mempunyai bukti kelengkapan administrasi, pengamatan tidak perlu mengunggu sampai fase berbuah.
b.      Bagi calon  PI/RI yang tidak mempunyai bukti kelengkapan administrasi, pengamatan dilakukan sampai fase berbuah.
c.       Pengamatan dilakukan secara individu.
d.      Secara umum jenis pengamatan terdiri dari pengamatan kualitatif, kuantitatif, pengamatan kondisi fisik dan fisiologis (vigoritas) serta kesehatan calon PI/RI.
  1. Penilaian.
Penilaian didasarkan atas :
a.       Data administrasi
Bukti atau keterangan tertulis dari instansi yang berwenang di bidang perbenihan yang menyatakan identitas/asal-usul calon PI/RI.
b.      Data teknis di lapangan : (1). Deskrisi varietas yang sesuai dengan deskripsi yang telah ditetapkan, (2). Penilaian terhadap kondisi fisik dan fisiologis (vigoritas) serta status kesehatan tanaman.
Formulir
Rekomendasi penilaian.
a.       Apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata calon PI/RI tersebut sudah memenuhi syarat, maka diberi tanda nomor PI/RI.
b.      Bagi calon PI/RI yang tidak lulus penilaian, maka pemohon dapat mengajukan permohonan ulang dengan syarat ketidak lulusan tersebut disebabkan oleh :
-       Kondisi fisik dan fisiologis calon PI/RI belum layak.
-       Calon PI/RI terserang oleh hama dan penyakit non sistemik dengan identitas ringan.
c.       Apabila kelompok/unit PI/RI meragukan identitasnya atau kesehatannya atau kondisinya sudah tidak layak, maka rekomendasi sebelumnya akan dicabut dan surat keterangan yang telah diberikan dibatalkan.
d.      Permohonan dapat ditolak langsung sebelum diadakan penilaian di lapangan, apabila permohonan tidak dapat memperlihatkan bukti/keterangan mengenai identitas/asal-usul calon PI/RI dimaksud.

Pokok Bahasan 6

INVENTARISASI PENYEBARAN VARIETAS

Tujuan Instruksional Khusus:




Kegiatan inventarisasi penyebaran varietas bertujuan untuk mengetahui luas penyebaran  varietas tanaman. Dengan diketahuinya komposisi penyebaran varietas , maka dapat diketahui peta varietas. Inventarisasi penyebaran varietas bertujuan :
1.         Sebagai sarana informasi untuk mengetahui komposisi jenis-jenis varietas yang         ditanam oleh petani
2.         Sebagai bahan penyusunan dan penentuan program pengadaan benih serta    pengendalian organisme pengganggu tanaman tertentu melalui penggunaan benih         bermutu dari varietas unggul
3.         Sebagai bahan data untuk melestarikan genetik dalam bank plasma nutfah, dalam     kaitannya dengan perakitan varietas
       
Pengumpulan data di setiap lokasi / desa ditabulasi untuk mendapatkan data luas pertanaman/ jumlah tanaman (pohon) setiap kecamatan,  selanjutnya ditabulasi untuk mendapatkan data luas pertanaman / jumlah tanaman (pohon) setiap kabupaten. Data dari kabupaten ditabulasi lagi di tingkat provinsi untuk mendapatkan data luas pertanaman/ jumlah tanaman (pohon) setiap provinsi dan selanjutnya dikirim ke tingkat pusat (Jakarta).
 Contoh data rekapitulasi di tingkat kecamatan  (Ha)
No
Desa
Varietas
IR 64
CIHERANG
MEKONGGA
LOKAL
JUMLAH
1
A
20
5
5
3
33
2
B
15
4
7
6
32
3
C
20
4
3
2
29
4
D
.......
........
........
.......
.......
5
E
.......
.......
.......
.......
.......

Jumlah
55
13
15
11
94
  
        Contoh data rekapitulasi di tingkat kabupaten  (Ha)
No
Kecamatan
Varietas
IR 64
CIHERANG
MEKONGGA
LOKAL
JUMLAH
1
A
55
13
15
11
114
2
B
20
25
20
10
75
3
C
15
20
20
12
67
4
D
.......
........
........
.......
.......
5
E
.......
.......
.......
.......
.......

Jumlah
90
58
55
33
256

                         Contoh data rekapitulasi di tingkat provinsi (Ha)
No
Kabupaten
Varietas
IR 64
CIHERANG
MEKONGGA
LOKAL
JUMLAH
1
A
90
58
55
33
256
2
B
25
30
30
15
100
3
C
30
40
45
20
135
4
D
.......
........
........
.......
.......
5
E
.......
.......
.......
.......
.......

Jumlah
145
128
130
68
491

Contoh Inventarisasi Penyebaran Varietas Buah-Buahan
BPSBTPH/Provinsi           :
Musim Tanam                   :
Tahun Anggaran               :
No.
Jenis
Varietas
Jumlah pohon di Kabupaten/Kota (pohon)
Jumlah
(Pohon)






1.
Durian
1.
2.
3.







2.
Rambutan
1.
2.
3









Total








BAHAN DISKUSI :
            I. Kelompok Ahli
                1. Menjelaskan prosedur pelepasan varietas ?
                2. Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan pemurnian kultivar ?

            II. Alih Kelompok
                1. Menjelaskan prosedur pelepasan varietas ?
                2. Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan pemurnian kultivar ?

            III. Kelompok Trampil
                1. Melakukan penilaian kultivar ?
                2. Pengisian Form pengamatan kegiatan penilaian kultivar ?

Pages

Followers